Senin, 16 Mei 2016

ORGANISASI dan TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Hasil gambar untuk direktorat jenderal pajak


ORGANISASI dan TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu  unit Eselon I di bawah  yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan .
     Sejarah perkembangan organisasi DJP di Indonesia
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
·         Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·         Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
·         Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
·         Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi :
     Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.
Organisasi dan Tata Kerja pada Direktorat Jenderal Pajak
     Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Berikut ini rinciannya :
Tugas dan Fungsi
     >Diatur dalam Diatur dalam pasal no.  ini 379
(1)Direktorat  Jenderal  Pajak  berada  di  bawah dan  bertanggung  jawab  kepada Menteri Keuangan.
(2)  Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak.
     >Diatur dalam Diatur dalam pasal no.  ini 380
Direktorat  Jenderal Pajak  mempunyai  tu gas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     >Diatur dalam Diatur dalam pasal no.  ini 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam pasal no.  ini 380, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.  perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c.  penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perpajakan;
d.  pemberian  bimbingan  teknis  dan  superv1s1  di bidangperpajakan;
e.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perpajakan;
f.  pelaksanaan aclministrasi Direktorat Jenderal Pajak;dan
g.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Susunan Organisasi
Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak :
     Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal,
  2. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan I
  4. Direktorat Peraturan Perpajakan II,
  5. Direktorat Keberatan dan Banding,
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
  7. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
  8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
  9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
  10. Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
  11. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
  12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
  13. Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
  14. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
  1. Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
  2. Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
  3. Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
  4. Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
     Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a, yaitu :
  1. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
  2. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
  3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
  4. , di Jakarta
  5. , di Jakarta
  6. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, di Jakarta
  7. Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
  8. Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
  9. Kantor Wilayah DJP Aceh, di Banda Aceh
  10. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
  11. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
  12. Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
  13. Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
  14. Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Palembang
  15. Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, di Bandar Lampung
  16. Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
  17. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
  18. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
  19. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, di Bogor
  20. , di Semarang
  21. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
  22. Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
  23. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
  24. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
  25. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
  26. Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
  27. Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
  28. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
  29. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Banjarmasin
  30. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, di Balikpapan
  31. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, di Makassar
  32. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
  33. Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura.
Sekretariat Direktorat Jenderal
     Diatur dalam Diatur dalam pasal no.  ini 383, Sekretariat  Direktorat  Jenderal  mempunyai tugasmelaksanakan  koordinasi  pelaksanaan  tugas  serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     Diatur dalam Diatur dalam pasal no.  ini 384, dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat  Direktorat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
Jenderal
b.  koordinasi  penyusunan  rencana  kerja,  rencana kerja strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak;
c.  penyelenggaraan  pengelolaan  organisasi  dan ketatalaksanaan,  kepegawaian,  keuangan,  dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
d.  pelaksanaan  tata  usaha,  kearsipan,  dan  rumah tangga.
     Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a.  Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b.  Bagian  Perencanaan,  Pengembangan,  dan Pemberhentian Pegawai;
c.  Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
d.  Bagian Keuangan;
e.  Bagian Perlengkapan; dan
f.  Bagian Umum.
 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan  penyiapan  penyusunan  rencana kerjatahunan  dan  laporan  akuntabilitas  kinerjaserta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
Organisasi  dan  Tata  Laksana menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasiDirektorat Jenderal Pajak;
c.  koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak;
d.  penyiapan  bahan  koordinasi  penyusunan  uraian jabatan, prosedur kerja,dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pajak;
e.  koorclinasi  pelaksanaan  tata  laksana  pelayanan publik;
f.  penyiapan  bahan  pemberian  izin,  administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
g.  pemantauan,  penatausahaan,  dan  penyusunan laporan penilaian kine1ja; dan
h.  pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
     Organisasi dan Tata Pelaksana terdiri atas:
a.  Subbagian Organisasi
            Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koorclinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
b.  Subbagian Tata Laksana
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan  bahan  koordinasi  penyusunan  uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan saran.a kerja direktorat jenderal, dan koorclinasi pelaksanaan Tata Laksana pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian  izin,  administrasi,  pengawasan,  dan bimbingan konsultan pajak.
c.  Subbagian Pengukuran Kinerja.
      Subbagian  Pengukuran Kinerja mempunya1 tugas rnelakukan  pemantauan,  penatausahaan,  dan penyusunan  penilaian  kine1ja  berdasarkan  Key Perfomance Indicators serta pelaksanaan administrasi itu sendiri.
Pegawai  mempunyai  tugas  melaksanakan  pengelolaan pegawai  direktorat jenderal  dalam  hal  perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
Bagian Rekrutmen dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b.penyelesaian  kepangkatan penigkatan Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan  tata  usaha, kesejahteraan  pegawai, pegawai di  lingkungan dokumentasi,  statistik, cuti,  dan  penghargaan
c.  pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
d.  pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
e.  pelaksanaan  pemberhentian  dan  pemensiunan pegawai; dan
f.  penyiapan bahan pembinaan pegawm dan hukuman disiplin.
Diatur dalam pasal no.  ini 392
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:
a.  Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
b.  Subbagian  Layanan  dan  Manajemen  Basis  Data Kepegawaian;
c. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.
Diatur dalam pasal no.  ini 393
(1)  Subbagian  Perencanaan  dan  Pengaclaan  Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan  pengadaan  pegawa1  di  lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 (2)  Subbagian  Layanan  dan  Manajemen  Basis  Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai.
(3)  Subbagian  Administrasi  Peningkatan  Kapasitasmempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak.
(4)  Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai  tugas  melakukan  pemberhentian  dan pemensanan  pegawai  serta  penyiapan  bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Diatur dalam pasal no.  ini 394
Bagian  Mutasi  dan  Kepangkatan  mempunyai  tugasmelaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Diatur dalam pasal no.  ini 395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksucl diatur dalam pasal no.  ini  394,  Bagian  Mutasi  dan  Kepangkatan menyelenggarakan f ungsi:
a.  melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJian,pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
c.  pengurusan  izin melanjutkan  pendidikan  di  luarkedinasan dan tugas belajar. Diatur dalam pasal no.  ini bersumber padaof 96 victims.
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
a.  Subbagian Mutasi Kepegawaian I;
b.  Subbagian Mutasi Kepegawaian II;
c.  Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan
d.  Subbagian Kepangkatan.
Diatur dalam pasal no.  ini 397
(1)  Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing  mempunyai  tugas  melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJ1an, pemindahan pegawai,  dan  mutasi  kepegawaian  lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)  Subbagian  Administrasi  Kepangkatan  mempunyai tugas  melakukan  penyiapan  dan  penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan  pangkat pilihan serta pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan lugas belajar.
Diatur dalam pasal no.  ini 398
Bagian  Keuangan  mempunya1  tugas  melaksanakan pengelolaan keuangan.
Diatur dalam pasal no.  ini 399 ·
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal no.  ini 398, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak;
b.  pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan  surat  perintah  pembayaran  serta pengajuan permintaan pembayaran;
c.  pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan  tunjangan  pegawai  Kantor  Pusat  Direktorat Jenderal Pajak; dan
d.  pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 400
Bagian Keuangan terdiri atas:
a.  Subbagian Penyusunan Anggaran;
b.  Subbagian Perbendaharaan;
c.  Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan
d.  Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Diatur dalam pasal no.  ini 401
(1)  Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
(2)  Subbagian  Perbendaharaan  mempunya1  tugas melakukan  perbendaharaan  anggaran  belanja
Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3)  Subbagian  Adminisirasi  Gaji  dan  Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke  Sekretariat Jenderal  dan pengalokasian  dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4)  Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 402
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Diatur dalam pasal no.  ini 403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal no.  ini 402, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan  prasarana,  serta  pelaksanaan,  peny1apan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak;
b.  pelaksanaan  peny1mpanan  dan  distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.  pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diatur dalam pasal no.  ini 404
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a.  Subbagian Pengadaan I;
b.  Subbagian Pengadaan II;
c.  Subbagian Pengadaan III;
d.Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan Subbagian  Inventarisasi, Pemeliharaan, Penghapusan.
Diatur dalam pasal no.  ini 405
(1)  Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa.
(2)  Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas  melakukan  peny1mpanan  dan  distribusi saranadan  prasarana  hasil  pengadaan  serta pengadministrasian  penghunian  rumah  dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)  Subbagian  Inventarisasi,  Pemeliharaan,  dan penghapusan  mempunya1  tu gas  melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diatur dalam pasal no.  ini 406
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.
Diatur dalam pasal no.  ini 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal no.  ini 406, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan  surat  menyurat,  pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat;
b.  pelaksanaan tata usaha, penyaJ1an bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji;
c.  pelaksanaan protokol, pengaturan penenma tamu, perjalanan clinas, dan rapat pimpinan;
d.  pelaksanaan penyediaan saran.a dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
e.  pelaksanaan kebersihan, urusan  keamanan,  ketertiban, keindahan,  pemeliharaan,  dan
pemanfaatan Barang Milik Negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 408
Bagian Umum terdiri atas:
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
c.  Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
d.  Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
e.  Subbagian Urusan Dalam.
Diatur dalam pasal no.  ini 409
(1)  Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan  surat  menyurat,  pengetikan,
penggandaan,  dan  ekspedisi,  serta  kearsipan  di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)  Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dan Tenaga Pengkaji.
(3)  Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas  melakukan  kegiatan  protokol,  pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4)  Subbagian Sarana dan Prasatana mempunya1 tugas menyediakan  saran a  dan  prasarana  serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5)  Subbagian  Urusan  Dalam  mempunyai  tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan Barang Milik  Negara,  serta  peny1apan  tempat  rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Peraturan Perpajakan I

Diatur dalam pasal no.  ini 410
Direktorat  Peraturan  Perpajakan  I  mempunya1  tugas merumuskan  serta  melaksanakan  kebijakan  dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal no.  ini  410,  Direktorat  Peraturan  Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.  peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan, Penagihan  Pajak  dengan  Surat  Paksa,  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan;
b.  penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan, Penagihan  Pajak  dengan  Surat  Paksa,  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
c.  penyiapan penyusunan norma, stanclar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Ban.gun . an dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Ban.gun.an;
d.  penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Ban.gun.an dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Ban.gun.an; dan
e.  pelaksanaan urusan tata usahaDirektorat Peraturan Perpajakan I.
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
a.  Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
b.  Subdirektorat  Peraturan  Pajak Pertambahan  Nilai Industri;
c.  Subdirektorat  Peraturan  Pajak Pertambahan  Nilai Perdagangan,  Jasa  dan  Pajak  Tidak  Langsung
Lainnya;
d.  Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tan . ah dan Bangunanan;
e.  Subbagian Tata Usaha; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Diatur dalam pasal no.  ini 413
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai  tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan penelaahan,  dan  penyusunan  rancangan  peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,  dan  peraturaii .  lain  yang  mengatur  tentang perpajakan pada  sektor khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal no.  ini 4 13, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahan,  dan  penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
b.  penyiapan  bahan  dan  penyusunan  petunjuk pelaksanaan  dan  penegasan  (ruling)  di  bidang Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
c.  penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan
d.  penyiapan  bahan dan penyusunan jawaban  atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksaterdiri atas:
a.  Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.  Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
c.  Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.
 (1)  Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan  penelaahan,  dan  penyusunan  rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)  Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai  tugas  melakukan  peny1apan  bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(3)  Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan  peny1apan  bahan  penelaahan,  dan penyusunan  rancangan  peraturan,  petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan  pihak  lain  mengenai  keten tuan  lain  yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industrimempunyai  tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan penelaahan,  dan  penyusunan  rancangan  peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak laindi bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 4 1 7, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
a.  peny1apan  bahan  penelaahandan  penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai  dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang  Mewah di sektor industri;
b.  penyiapan  bahan  dan  penyusunan  petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
c.  penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan
d.  penyiapan  bahan  dan  penyusunan jawaban  atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di  bidang  pemungutan  dan  restitusi  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor inclustri.

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:
a.  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;
b.  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan
c.  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.

 (1)  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I
mempunyai  tugas  melakukan  peny1apan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengcna1  Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
(2)  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunya1  tugas  melakukan  peny1apan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengena1  Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.
(3)  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunya1  tugas  melakukan  penyiapan  bahan penelaahan dan penyusunan  rancangan  peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengena1 Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri  pertanian,  pertambangan,   otomotif,  dan elektronik.
Subdirektorat  Peraturan  Pajak  Pertambahan  Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunya1  tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan penelaahan dan  penyusunan  rancangan  peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional,  dan jawaban atas pertanyaan  dari  unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan  Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak  Langsung  Lainnya,  serta  penugasan  lain  dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 421, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai  Perdagangan,  Jasa,  dan  Pajak Tidak  Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahan  dan  penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  peny1apan  bahan  dan  penyusunan  petunjuk pelaksanaan dan penegasan (nlling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di  bidang  pemungutan  dan  restitusi  Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
d.  peny1apan  bahan  dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan  pihak lain di  bidang  Pajak  Pertambahan  Nilai  di  sektor perdagangan,  Jasa,  dan  Pajak  Tidak  Langsung Lainnya.
Subdirektorat  Peraturan  Pajak  Pertambahan  Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
a.  Seksi  Peraturan Pajak  Pertambahan  Nilai Perdagangan I ;
b.  Seksi  Peraturan Pajak  Pertambahan  Nilai Perdagangan II;
c.  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan
d.  Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

 (1)  Seksi  Peraturan  Pajak  Pertambahan  Nilai Perdagangan  I  mempunyai tugas  melakuk penyiapan  bahan  penelaahan dan  penyusunan rancangan  peraturan,  petunjuk  pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1  Pajak  Pertambahan  Nilai  di  sektor perdagangan besar.
(2)  Seksi  Peraturan  Pajak  Pertambahan Nilai Perdagangan  II  mempunym  tugas  melakukan peny1apan  bah an  penelaahandan  penyusunan rancangan  peraturan,  petunjuk  pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawabanbatas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenm  Pajak  Pertambahan  Nilai  di  sektor perdagangan eceran.
(3)  Seksi  Peraturan  Pajak  Pertambahan  Nilai  Jasa mempunym  tugas  melakukan  penyiapan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengena1  Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
(4)  Seksi  Peraturan  Pajak Tidak  Langsung  Lainnya mempunya1  tugas  melakukan  penyiapan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Diatur dalam pasal no.  ini 425
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan me1npunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasionaldan pihak laindi bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur
Peraturan Perpajakan I.
            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 424, Subdirektorat Peraturan  Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahan  dan  penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b.  penyiapan  bahan  dan  penyusunan  petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas '(anah dan Bangunan);
c.  penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
d.  penyiapan bahan dan penyusunan jawaban  atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain
di bidang Pajak Bumi dan  Bangunan  dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Diatur dalam pasal no.  ini 427
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas:
a.  Seksi Peraturan Pajak Hurni dan Bangunan I;
b.  Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
c.  Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 (1)Seksi  Peraturan  Pajak  Bumi mempunyai  tugas  melakukan dan  Bangunan  I penyiapan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Seksi  Peraturan  Pajak  Bumi mempunyai  tugas  melakukan dan  Bangunan  II penyiapan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penenmaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
(3)  Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  penelaahan  dan  penyusunan  rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dariunit  operasional  dan  pihak  lain  mengenai  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Diatur dalam pasal no.  ini 429
(1)  Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan,  dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I.
(2)  Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan  Pajak Bumi  dan  Ban.gun.an  dan  Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan.
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Direktorat Peraturan  Perpajakan  II mempunyai  tugas merumuskan  serta  melaksanakan  ke bij akan  dan standardisasi  teknis  di  bidang  peraturan  pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 431
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam Pasal no.  ini  430,  Direktorat  Peraturan  Perpajakan  II menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan pajak  penghasilan,  bantuan  hukum,  pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
b.  penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan pajak  penghasilan,  bantuan  hukum,  pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
c.  penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  peraturan  pajak penghasilan,  bantuan hukum,  pemberian  bimbingan  dan  pelaksanaan bantuan  hukum,  dan  harmonisasi  peraturan perpajakan;
d.  penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan  pajak penghasilan,  bantuan hukum,  pemberian  bimbingan  dan  pelaksanaan bantuan  hukum,  dan  harmonisasi  peraturan perpajakan; dan
e.  pelaksanaan Perpajakan II tata  usaha  DirektoratPeraturan
Diatur dalam pasal no.  ini 432
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
a.  Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
b.  Subdirektroat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan  dan  Pajak Penghasilan  Orang Pribadi;
c.  Subdirektorat Bantuan Hukum;
d.  Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
e.  Subbagian Tata Usaha; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Diatur dalam pasal no.  ini 433
Subdirektorat  Peraturan  Pajak  Penghasilan  Badan mempunya1  tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Diatur dalam pasal no.  ini 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam pasal no.  ini 433, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahan,  dan  penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
b.  penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
c.  penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan
d.  peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.
Diatur dalam pasal no.  ini 435
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:
a.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
b.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan
c.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.

Diatur dalam pasal no.  ini 436
(1)  Seksi  Peraturan  Pajak  Penghasilan  Badan  I mempunya1  tugas  melakukan  penyiapan  bahan
penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengenai  Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
(2)  Seksi  Peraturan  Pajak  Penghasilan  Badan  II mempunya1  tugas  melakukan  penyiapan  bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengena1  Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
(3)  Seksi  Peraturan  Pajak  Penghasilan  Badan  III mempunyai  tugas  melakukan  penyiapan  bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengenai  Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.
Diatur dalam pasal no.  ini 437
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai  tugas  melaksanakan  penyiapan  bahan penelaahan  dan  penyusunan  rancangan  peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak laindi bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Diatur dalam pasal no.  ini 438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 437,  Subdirektorat  Peraturan  Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahandan  penyusunan rancangan peraturan  di bidang pemotongan  dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
b.  penyiapan  bahan  dan  penyusunan  petunjuk pelaksanaan  dan  penegasan di  bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
c.  penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di  bidang  pemotongan  dan  pemungutan  Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan
d.  peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di  bidang  pemotongan  dan  pemungutan  Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Diatur dalam pasal no.  ini 439
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
terdiri atas:
a.  Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I;
b.  Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan
c.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Diatur dalam pasal no.  ini 440
(1)  Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  penelaahan  dan  penyusunan  rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (rnling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Diatur dalam pasal no.21, Pajak
Penghasilan Diatur dalam pasal no.23, dan Pajak Penghasilan Diatur dalam pasal no.26.
(2)  Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan  II  mempunya1  tugas  melakukan peny1apan  bahan  penelaahan,  dan  penyusunan rancangan.  peraturan,  petunjuk  pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai  pemotongan  dan  pemungutan  Pajak Penghasilan  Diatur dalam pasal no.22  dan  pemotongan  dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
(3)  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai  tugas  melakukan  peny1apan  bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk  pelaksanaan,  penegasan  (ruling),  teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain  mengena1  Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Diatur dalam pasal no.  ini 441
Subdirektorat  Bantuan  Hukum  mempunyai  tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan petunjuk teknis  dan  pemberian  bimbingan,  pelaksanaan,  dan
evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.
Diatur dalam pasal no.  ini 442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam Pasal no.  ini  441,  Subdirektorat  Bantuan  Hukum menyelenggarakan f ungsi:
a.  penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar  Pengadilan  Pajak sejak tingkat
pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal;
b.  pemberian bimbingan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal; dan
c.  dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.
Diatur dalam pasal no.  ini 443
Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:
a.  Seksi Bantuan Hukum I;
b.  Seksi Bantuan Hukum II;
c.  Seksi Bantuan Hukum III; dan
d.  Seksi Bantuan Hukum IV.
Diatur dalam pasal no.  ini 444
(1)  Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan  hukum  serta  pemberian  bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat,  wilayah  kerja  Kantor  Wilayah  Direktorat Jenderal  Pajak Wajib  pajak  Besar  dan  wilayah Kalimantan.
(2)  Seksi  Bantuan  Hukum  II  mempunyai  tugas melakukan  peny1apan  bahan  dan  penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi  bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta  Barat,  Jakarta  Selatan,  Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(3)  Seksi  Bantuan  Hukum  III  mempunyai  tugas melakukan  peny1apan  bahan  dan  penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi  bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(4)  Seksi  Bantuan  Hukum  IV melakukan  peny1apan  bahan mempunyai  tugas dan  penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi  bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat clalan1 Berita Negara.
Diatur dalam pasal no.  ini 445
Subdirektorat  Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unitboperasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan,bdan  melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  peraturan perpajakan internasional.
Diatur dalam pasal no.  ini 446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksucl dalam Pasal no.  ini  445,  Subdirektorat  Harmonisasi  Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.  Analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan  serta  menyelesaikan  secara  bersama rancangan  peraturan  perpajakan  dan  surat jawaban/ tanggapan;
b. Sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional  dan  pihak  lain mengena1  peraturan perpajakan  serta  menyelesaikan  secara  bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;
c.  Mensinergikan  peraturan,  petunjuk  pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan  serta  menyelcsaikan  secara  bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;dan
d.  Analisis  dan  evaluasi  peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan/ atau perjanjian kerjasama  perpajakan  internasional  serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerjasama  perpajakan  internasional  dan  surat jawaban/tanggapan  dari pihak lain yang  terkait masalah peraturan perpajakan internasional.
Diatur dalam pasal no.  ini 447
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
a.  Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
b.  Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
c.  Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
d.  Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.

Diatur dalam pasal no.  ini 448
(1)  Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan  peny1apan  bahan  analisis  keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(2)  Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas  melakukan  penyiapan  bahan  sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(3)  Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(4)  Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas  rnelakukan  penyiapan  bahan analisis  dan  evaluasi  perjanjian  dan  kerjasama perpajakan internasional.
Diatur dalam pasal no.  ini 449
(1)  Subbagian Tata Usaha rnernpunyai tugas rnelakukan urusan kepegawaian, tata usaha,  kearsipan,  dan rumah tangga DirektoratPeraturan Perpajakan II.
(2)  Subbagian Tata Usaha dalarn rnelaksanakan tugasnya secara adrninistratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktorat Permeriksaan dan Penagihan
Direktorat Perneriksaan dan Penagihan rnernpunyai tugas merumuskan  serta  rnelaksanakan  kebijakan  dan standardisasi teknis di bidang perneriksaan dan penagihan perpajakan.
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal no.  ini  450,  Direktorat  Perneriksaan  dan  Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  perumusan  kebijakan  dibidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
b.  penyiapan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang perneriksaan dan penagihan perpajakan;
c.  penyiapan penyusunan norrna, standar, prosedur dan kriteria  di  bidang  perneriksaan  dan     penagihan perpajakan;
d.  penyiapan pernberian birnbingan teknis dan evaluasi
di bidang perneriksaan dan penagihanperpajakan; dan
e.  pelaksanaan  urusan  tata  usaha

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
a.  Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
b.  Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
c.  Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
d.  Subdirektorat Ke1jasama dan Dukungan Pemeriksaan;
e.  Subdirektorat Penagihan;
f.  Subbagian Tata Usaha; dan
g.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan,  pengendalian,  bimbingan,  dan  evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
 Subdirektorat  Perencanaan  Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahan,  penyusunan, pemantauan,  pengendalian,  dan  evaluasi  analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
b.  penyiapan  bahan  penelaahan,  penyusunan, pemantauan,  pengendalian,  dan  evaluasi  analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
c.  penyiapan  bahan  penelaahan,  penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.  Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak Orang Pribadi;
b.  Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak Badan; dan
c.  Seksi Strategi Pemeriksaan.

 ( 1)  Seksi Perencanaan  Pemeriksaan  Wajib  pajak Orang  Pribadi  mempunya1  tugas  melakukan penyiapan  bahan  penelaahan,  penyusunan, pemantauan,  pengendalian,  dan  evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajakorang pribadi secara berkala.
(2)  Seksi  Perencanaan  Pemeriksaan  Wajib  pajak Badan  mempunyai  tugas  melakukan  penyiapan bahan  penelaahan,  penyusunan,  pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.
(3)  Seksi  Strategi  Pemeriksaan  mempunya1  tugas melakukan  penyiapan  bahan  penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.
Subdirektorat  Teknik  dan  Pengendalian  Pemeriksaan mempunyai  tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan penelaahan,  penyusunan,  pemantauan,  pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini  457,  Subdirektorat  Teknik  dan  Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
b.  pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
c.  bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 459
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
a.  Seksi Teknik Pemeriksaan;
b.  Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
c.  Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.

( 1)  Seksi  Teknik Pemeriksaan
Pemeriksaan  mempunyai tugas penyiapan  bahan  penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak.
(2)  Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas  melakukan  pemantauan,  penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
(3)  Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas  melakukan  pemantauan,  pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas  melaksanakan  penyiapan  bahan  penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengeridalian, bimbingan, dan evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  teknis  operasionalpemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelaahandan  penyusunan
kebijakan  teknis  operasional  pemeriksaan  atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
b.  pemantauan, pengendalian,  dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  teknis  operasional  pemeriksaan  atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan  sektor usaha strategis; dan
c.  bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas  transaksi-transaksi  keuangan  yang  bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
a.  Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
b.  Seksi Pemeriksaan Wajib pajak Sektor Sumber Daya
Alam; dan
c.  Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.
Diatur dalam pasal no.  ini 464
( 1)  Seksi  Pemeriksaan  Transaksi  Perusahaan  Grup mempunyai tugas  melakukan  peny1apan  bahanbpenelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan,  serta  koordinasi  pelaksanaan pemeriksaan  atas  wajib  pajak yang  merupakan perusahaan grup.
(2)  Seksi Pemeriksaan Wajib pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan,  serta  koordinasi  pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak Sek.tor Sumber Daya Alam.
(3)  Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai  tugas  melakukan  penyiapan  bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasionalbpemeriksaan,  serta  koordinasi  pelaksanaan pemeriksaan  atas  transaksi  transfer  pncmg  dan transaksi khusus lainnya.
Diatur dalam pasal no.  ini 465
Subdirektorat  Kerjasama  dan Dukungan  Pemeriksaan mempunyai  tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional,  dan  petunjuk  teknis  pelaksanaan  serta pemantauan,  pengendalian,  koordinasi,  dan  evaluasi pelaksanaan  penanganan  kerj asama  pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan.
Diatur dalam pasal no.  ini 466
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini  465,  Subdirektorat  Kerjasama  dan  Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  penelahaan,  penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas  kerjasama  pemeriksaan  dengan  instansi terkait;
b.  penyiapan  bahan  penelaahan,  penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta  sistem  dokumentasi  informasi  pemeriksaan terkait; dan
c.  penyiapan  bahan  penelaahan,  penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap  dukungan  analisis  data  dan  informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Diatur dalam pasal no.  ini 467
Subdirektorat  Kerjasama  dan  Dukungan  Pemeriksaan
terdiri atas:
a.  Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
b.  Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan
c.  Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.

Diatur dalam pasal no.  ini 468
( 1)  Seksi  Kerjasama
Pemeriksaan  mempunyi  tugas melakukan  penyiapan  bahan  penelaahaan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk  teknis  pelaksanaan  serta  pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait.
(2)  Seksi  Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk  teknis  pelaksanaan  serta  pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait.
(3)  Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk  teknis  pelaksanaan  serta  pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan  analisis  data  dan  informasi  serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Diatur dalam pasal no.  ini 469
Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.
Diatur dalam pasal no.  ini 470
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 469, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bah an  penelaahan  dan penyusunan teknis  operasional  dan  rencana penagihan wajib pajak;
b.  pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan;
c.  dan penyiapan  bahan  perumusan  dan  pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 471
Subdirektorat Penagihan terdiri atas:
a.  Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
b.  Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
c.  Seksi  Pengendalian  Mu tu  dan  Administrasi Penagihan.
Diatur dalam pasal no.  ini 472
(1)  Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.
(2)  Seksi  Perencanaan  dan  Evaluasi  Penagihan mempunyai tugas  melakukan  penyiapan  bahan perumusan  dan  penyusunan  rencana  penagihan pajak,  serta  pemantauan,  pengawasan  dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.
(3)  Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai penelaahan, tugas  melakukan  pemantauan, pengawasan,  pengendalian  mu tu penagihan  pajak,  dan  penatausahaan  penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 473
(1)  Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga DirektoratPemeriksaan dan Penagihan.
(2)  Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.
Direktorat Penegakan Hukum
Diatur dalam pasal no.  ini 474
Direktorat  Penegakan  Hukum  mempunyai merumuskan  serta  melaksanakan  kebijakan tugas dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 475
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 474, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum;
b.  penyiapan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang penegakan hukum;
c.  penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum;
d.  penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
e.  pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.
Diatur dalam pasal no.  ini 476
Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:
a.  Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.  Subdirektroat Penyidikan;
c.  Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti;
d.  Subbagian Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabalan Fungsional.
Diatur dalam pasal no.  ini 477
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas  melaksanakan  peny1apan  bahan  penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  teknis  operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 478
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 4 77, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan  dan  penelaahan  bukti  permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
b.  penatausahaan,  pemantauan,  pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c.  bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti  permulaan  tentang  adanya  tindak  pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 479
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
a.  Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
b.  Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
c.  Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.
Diatur dalam pasal no.  ini 480
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti  Permulaan  II,  dan  Seksi  Pemeriksaan  Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan  penatausahan,  pemantauan,  pengawasan, pengendalian,  dan  evaluasi  pelaksanaan  teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 481
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,  bimbingan,  dan  evaluasi  pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 482
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 48 1, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
b.  penatausahaan,  pemantauan,  pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di  bidang perpajakan; dan
c.  bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 483
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
a.  Seksi Penyidikan I;
b.  Seksi Penyidikan II; dan
c.  Seksi Penyidikan III.

Diatur dalam pasal no.  ini 484
Seksi  Penyidikan  I,  Seksi  Penyidikan  II, dan  Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan  bahan  penelaahan,  penyusunan  teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan,  pengendalian,  dan  evaluasi  pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 485
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan,  standardisasi dan  bimbingan  teknis,  serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Diatur dalam pasal no.  ini 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 485, Subdirektorat Forensik dan  Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stadardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan
b.  penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Diatur dalam pasal no.  ini 487
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukli terdiri atas:
a.  Seksi Forensik Perpajakan I;
b.  Seksi Forensik Perpajakan II; dan
c.  Seksi Barang Bukti  c lan Tahanan.
Diatur dalam pasal no.  ini 488
(1)  Seksi Forensik Perpajakan  dan  Seksi  Forensik Perpajakan  II  masing-masing  mempunya1  tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarclisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan.
(2)  Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Diatur dalam pasal no.  ini 489
(1)  Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,  tata usaha,  kearsipan,  dan rumah tangga Direktorat Penegakan Hukum.
(2)  Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Diatur dalam pasal no.  ini 490
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunya1 tugas merumuskan  serta  melaksanakan  kebijakan  dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini  490,  Direktorat  Ekstensifikasi  dan  Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  perumusan  kebijakan  di  bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
b.  penyiapan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
c.  penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria  di  bidang  ekstensifikasi  dan penilaian perpajakan;
d.  penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
e.  pelaksanaan  urusan  tata  usaha  Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Diatur dalam pasal no.  ini 492
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
a.  Subdirektorat Ekstensifikasi;
b.  Subdirektorat Pendataan;
c.  Subdirektorat Penilaian I;
d.  Subdirektorat Penilaian II;
e.  Subbagian Tata Usaha; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Diatur dalam pasal no.  ini 493
Subdirektorat  Ekstensifikasi  mempunyai  tugas melaksanakan  penyiapan  bahan  perumusan  dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 493, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
b.  penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
c. penyiapan  bahan  perumusan  pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Diatur dalam pasal no.  ini 495
Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:
a.  Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
b.  Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
c.  Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.
Diatur dalam pasal no.  ini 496
( 1)  Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
(2)  Seksi  Teknis  Ekstensifikasi  mempunyai  tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
(3)  Seksi  Evaluasi  Ekstensifikasi  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 497
Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 498
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 497, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan perumusan  dan  pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
b.  peny1apan  bahan  perumusan  dan  pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan
c.  penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 499
Subdirektorat Pendataan terdiri atas:
a.  Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
b.  Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
c.  Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.

Diatur dalam pasal no.  ini 500
(  1)  Seksi  Perencanaan  Pendataan  dan  Pemetaan mempunya1  tugas  melakukan  peny1apan  bahan perumusan  kebijakan  perencanaan  pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(2)  Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas  melakukan  penyiapan  bahan  perumusan kebijakan  teknis  dan  tata  cara  pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(3)  Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan  analisis  dan  evaluasi  data  hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Diatur dalam pasal no.  ini 501
Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial,dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.  ini 501 , Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
a.  peny1apan  bahan  perumusan,  pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
b.  penyiapan  bahan  perumusan, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemantauan  dan teknis di bidang penilaian  individual  sektor  perkebunan  dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
c.  penyiapan  bahan  perumusan,  pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  teknis di bidang penilaian  individual  sektor  komersial  dan  objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 503
Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:
a.  Seksi Penilaian Massal Bumi;
b.  Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan
c.  Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus
Diatur dalam pasal no.  ini 504
Seksi  Penilaian  Massal melakukan  penyiapan Bumi  mempunyai  tugas bahan  perumusan, pemantauan,  evaluasi  dan  pengendalian pelaksanaankebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2)  Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunya1  tugas  melakukan  peny1apan  bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan  kebijakan  teknis  penilaian  individu sektor perkebunan dan perhutanan.
(3)  Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunya1  tugas  melakukan  peny1apan  bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan  kebijakan  teknis  penilaian  individu sektor komersial dan objek khusus.
Diatur dalam pasal no.  ini 505
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan  pertambangan  serta penetapan untuk keperluanperpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Penilaian IImenyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan  bahan  perumusan,  pemantauan bidang evaluasi  pelaksanaan kebijakan  teknis di bidang penilaian  massal  bangunan  dan  analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukungbpenilaian  massal  bangunan  untuk  keperluan perpajakan;
b.  penyiapan  bahan  perumusan,  pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  teknis di  bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan
c.  penyiapan  bahan  perumusan,  pemantauan  dan evaluasi  pelaksanaan kebijakan  teknis  di  bidangpenilaian  individu  sektor  pertambangan  dan  penetapan untuk keperluan perpajakan.
Diatur dalam pasal no.  ini 507
Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:
a.  Seksi Penilaian Massal Bangunan;
b.  Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan
c.  Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
Diatur dalam pasal no.  ini 508
(1)  Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan  peny1apan  bahan  perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2)  Seksi Penilaian Individu Perumahan dan lndustri mempunya1  tugas  melakukan  penyiapan  bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan  kebijakan  teknis  penilaian  individu sektor perumahan dan industri.
(3)  Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas  melakukan  peny1apan  bahan  perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan  dan  teknis  penilaian  individu  sektor pertambangan serta penetapan.
Diatur dalam pasal no.  ini 509
(1)  Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,  tata usaha,  kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

(2)  Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.

Bagi kalian yang ingin tau lebih lengkap kalian bisa donwload makalah ini [UNDUH]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar