Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu
unit Eselon I di bawah yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perpajakan .
Sejarah
perkembangan organisasi DJP di Indonesia
Organisasi
Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit
organisasi yaitu :
·
Jawatan
Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan
perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·
Jawatan
Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna
pelunasan piutang pajak Negara;
·
Jawatan
Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
·
Jawatan
Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang
bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada
tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun
1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan
keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda
diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada
tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat
IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian
juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi
Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi
Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor
Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di
Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini
kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang
ini.
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi :
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e.
pelaksanaan administrasi DJP.
Organisasi dan Tata Kerja pada
Direktorat Jenderal Pajak
Diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan. Berikut ini rinciannya :
Tugas dan Fungsi
>Diatur dalam Diatur dalam pasal
no. ini 379
(1)Direktorat Jenderal
Pajak berada di
bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh
Direktur Jenderal Pajak.
>Diatur dalam Diatur dalam pasal
no. ini 380
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai
tu gas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>Diatur dalam Diatur dalam pasal no. ini 381
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam pasal no. ini 380, Direktorat Jenderal Pajak
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria dibidang perpajakan;
d. pemberian
bimbingan teknis dan
superv1s1 di bidangperpajakan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan dibidang perpajakan;
f. pelaksanaan aclministrasi Direktorat Jenderal
Pajak;dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri Keuangan.
Susunan Organisasi
Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan
Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak :
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat.
Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat
dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006,
susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat
dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
- Sekretariat Direktorat Jenderal,
- Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
- Direktorat Peraturan Perpajakan I
- Direktorat Peraturan Perpajakan II,
- Direktorat Keberatan dan Banding,
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
- Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan
Masyarakat,
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
- Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
- Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
- Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber
Daya Aparatur,
- Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Selain
itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
- Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum
Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber
Daya Manusia
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah
meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 33
Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a,
yaitu :
- Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
- , di Jakarta
- , di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Aceh, di Banda Aceh
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan
Bangka Belitung,
di Palembang
- Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, di Bandar Lampung
- Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, di Bogor
- , di Semarang
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
- Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
- Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
- Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di
Banjarmasin
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, di
Balikpapan
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan
Tenggara, di Makassar
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo
dan Maluku Utara, di Manado
- Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Diatur dalam Diatur dalam pasal no. ini 383, Sekretariat Direktorat
Jenderal mempunyai
tugasmelaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Diatur dalam Diatur dalam pasal no. ini 384, dalam menjalankan tugasnya,
Sekretariat Direktorat menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
Jenderal
b. koordinasi
penyusunan rencana kerja,
rencana kerja strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat
Jenderal Pajak;
c. penyelenggaraan pengelolaan
organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian,
keuangan, dan perlengkapan serta
jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. pelaksanaan
tata usaha, kearsipan,
dan rumah tangga.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri
atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian
Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai;
c. Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
d. Bagian Keuangan;
e. Bagian Perlengkapan; dan
f. Bagian Umum.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan
rencana kerjatahunan dan laporan
akuntabilitas kinerjaserta
pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
Organisasi
dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana
kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak;
b. penyiapan bahan koordinasi administrasi
penataan organisasiDirektorat Jenderal Pajak;
c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan
rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak;
d. penyiapan
bahan koordinasi penyusunan
uraian jabatan, prosedur kerja,dan pembakuan sarana kerja Direktorat
Jenderal Pajak;
e. koorclinasi
pelaksanaan tata laksana
pelayanan publik;
f. penyiapan
bahan pemberian izin,
administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
g. pemantauan,
penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kine1ja; dan
h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Organisasi
dan Tata Pelaksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi
Subbagian Organisasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koorclinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan
pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat
pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Subbagian Tata Laksana
Subbagian
Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan
saran.a kerja direktorat jenderal, dan koorclinasi pelaksanaan Tata Laksana
pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan,
dan bimbingan konsultan pajak.
c. Subbagian Pengukuran Kinerja.
Subbagian
Pengukuran Kinerja mempunya1 tugas rnelakukan pemantauan,
penatausahaan, dan
penyusunan penilaian kine1ja
berdasarkan Key Perfomance
Indicators serta pelaksanaan administrasi itu sendiri.
Pegawai mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam
hal perencanaan, pengembangan,
dan pemberhentian pegawai.
Bagian
Rekrutmen dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai,
penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b.penyelesaian kepangkatan penigkatan Direktorat Jenderal
Pajak, pelaksanaan tata usaha, kesejahteraan pegawai, pegawai di lingkungan dokumentasi, statistik, cuti, dan
penghargaan
c. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan
pelatihan;
d. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja
pegawai;
e. pelaksanaan
pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan
f. penyiapan bahan pembinaan pegawm dan hukuman
disiplin.
Diatur
dalam pasal no. ini 392
Bagian
Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian
Layanan dan Manajemen
Basis Data Kepegawaian;
c. Subbagian
Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan
Pegawai.
Diatur dalam pasal
no. ini 393
(1) Subbagian
Perencanaan dan Pengaclaan
Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana
kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan
pegawa1 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Subbagian Layanan dan
Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan
tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan
penghargaan pegawai.
(3) Subbagian
Administrasi Peningkatan Kapasitasmempunyai tugas melakukan pengusulan
pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi
kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak.
(4) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan
Pegawai mempunyai tugas melakukan
pemberhentian dan pemensanan pegawai
serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Diatur dalam pasal no. ini 394
Bagian Mutasi
dan Kepangkatan mempunyai
tugasmelaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian,
pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Diatur dalam pasal
no. ini 395
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksucl diatur dalam pasal no.
ini 394, Bagian
Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan f ungsi:
a. melakukan pengangkatan, penempatan,
penggaJian,pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya
di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
b. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat
regular dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
c. pengurusan
izin melanjutkan pendidikan di
luarkedinasan dan tugas belajar. Diatur dalam pasal no. ini bersumber padaof 96 victims.
Bagian Mutasi dan
Kepangkatan terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Kepegawaian I;
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian II;
c. Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan
d. Subbagian Kepangkatan.
Diatur dalam pasal
no. ini 397
(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian
Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai
tugas melakukan pengangkatan,
penempatan, penggaJ1an, pemindahan pegawai,
dan mutasi kepegawaian
lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian
Administrasi Kepangkatan mempunyai tugas melakukan
penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan
kenaikan pangkat pilihan serta
pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan lugas belajar.
Diatur dalam pasal
no. ini 398
Bagian Keuangan
mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Diatur dalam pasal
no. ini 399 ·
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal no. ini
398, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan
dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak;
b. pelaksanaan perbendaharaan direktorat
jenderal dan penerbitan surat perintah
pembayaran serta pengajuan
permintaan pembayaran;
c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran
belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal
Pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 400
Bagian Keuangan terdiri
atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan;
dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Diatur dalam pasal
no. ini 401
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas
melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian
Perbendaharaan mempunya1 tugas melakukan perbendaharaan anggaran
belanja
Direktorat Jenderal
Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan
pembayaran ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian
Adminisirasi Gaji dan
Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan
permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai
tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta
penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal
Pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 402
Bagian Perlengkapan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Diatur dalam pasal
no. ini 403
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal no. ini
402, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan
usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana,
serta pelaksanaan, peny1apan dokumen, dan pelaporan layanan
pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak;
b. pelaksanaan
peny1mpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana
hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan
sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah
dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diatur dalam pasal
no. ini 404
Bagian Perlengkapan terdiri
atas:
a. Subbagian Pengadaan I;
b. Subbagian Pengadaan II;
c. Subbagian Pengadaan III;
d.Subbagian Penyimpanan
dan Distribusi; dan Subbagian
Inventarisasi, Pemeliharaan, Penghapusan.
Diatur dalam pasal
no. ini 405
(1) Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan
II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan
penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan
sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan
layanan pemilihan penyedia barang atau jasa.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi
mempunyai tugas melakukan peny1mpanan
dan distribusi saranadan prasarana
hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian
rumah dinas di wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Subbagian
Inventarisasi, Pemeliharaan, dan penghapusan mempunya1
tu gas melakukan inventarisasi
dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan
pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diatur dalam pasal
no. ini 406
Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.
Diatur dalam pasal
no. ini 407
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal no. ini
406, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan
surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta
kearsipan kantor pusat;
b. pelaksanaan tata usaha, penyaJ1an bahan
kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli Sekretaris
Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji;
c. pelaksanaan protokol, pengaturan penenma
tamu, perjalanan clinas, dan rapat pimpinan;
d. pelaksanaan penyediaan saran.a dan prasarana,
serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak; dan
e. pelaksanaan kebersihan, urusan keamanan,
ketertiban, keindahan,
pemeliharaan, dan
pemanfaatan Barang Milik
Negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan logistik di
lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 408
Bagian Umum terdiri
atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
d. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
e. Subbagian Urusan Dalam.
Diatur dalam pasal
no. ini 409
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan pelaksanaan surat menyurat,
pengetikan,
penggandaan, dan
ekspedisi, serta kearsipan
di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan
Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dan Tenaga
Pengkaji.
(3) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas
mempunyai tugas melakukan kegiatan
protokol, pengaturan penerimaan
tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Sarana dan Prasatana mempunya1
tugas menyediakan saran a dan
prasarana serta penatausahaan
barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Subbagian
Urusan Dalam mempunyai
tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
pemeliharaan, dan pemanfaatan Barang Milik
Negara, serta peny1apan
tempat rapat, pertemuan atau
upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat
Peraturan Perpajakan I
Diatur dalam pasal
no. ini 410
Direktorat Peraturan
Perpajakan I mempunya1
tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal no.
ini 410, Direktorat
Peraturan Perpajakan
menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang
peraturan Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan bangunan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
peraturan Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan;
c. penyiapan penyusunan norma, stanclar,
prosedur, dan kriteria di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan
Pajak Bumi dan Ban.gun . an dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Ban.gun.an;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Ban.gun.an
dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Ban.gun.an; dan
e. pelaksanaan urusan tata usahaDirektorat
Peraturan Perpajakan I.
Direktorat
Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
b. Subdirektorat
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
c. Subdirektorat
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa
dan Pajak Tidak
Langsung
Lainnya;
d. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tan . ah dan Bangunanan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Diatur dalam pasal
no. ini 413
Subdirektorat Peraturan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
mempunyai tugas melaksanakan
peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling),
teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional
dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturaii .
lain yang mengatur
tentang perpajakan pada sektor
khusus.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal no. ini
4 13, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahan, dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang
mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang
pertambangan serta minyak dan gas bumi;
b. penyiapan
bahan dan penyusunan
petunjuk pelaksanaan dan penegasan
(ruling) di bidang Ketentuan Umum
dan Tata Cara
Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain
yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis
operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada
sektor khusus; dan
d. penyiapan
bahan dan penyusunan jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain
yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Subdirektorat
Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan
Surat Paksaterdiri atas:
a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa; dan
c. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.
(1)
Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas
melakukan peny1apan bahan
penelaahan, dan penyusunan
rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis
operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa mempunyai tugas melakukan
peny1apan bahan penelaahan, dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan
(ruling), teknis operasional,
serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(3) Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai
tugas melakukan peny1apan bahan
penelaahan, dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak lain
mengenai keten tuan lain
yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Subdirektorat Peraturan
Pajak Pertambahan Nilai Industrimempunyai
tugas melaksanakan peny1apan
bahan penelaahan, dan penyusunan
rancangan peraturan,
petunjuk pelaksanaan, penegasan
(ruling), teknis operasional,
jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak laindi bidang Peraturan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor
industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini
4 1 7, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri
menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan
bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan di bidang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang
Mewah di sektor industri;
b. penyiapan
bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling)
di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di
sektor industri;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis
operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan
d. penyiapan
bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan
pihak lain di bidang pemungutan
dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah di sektor inclustri.
Subdirektorat
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
Industri I;
b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
Industri II; dan
c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
Industri III.
(1)
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I
mempunyai tugas
melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan
(ruling), teknis operasional,
serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan
pihak lain mengcna1
Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
Industri II mempunya1 tugas melakukan
peny1apan bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling),
teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak lain
mengena1 Pajak Pertambahan Nilai
di sektor industri otomotif dan elektronik.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
Industri III mempunya1 tugas melakukan
penyiapan bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak
lain mengena1 Pajak Pertambahan
Nilai di sektor industri selain industri
pertanian, pertambangan, otomotif,
dan elektronik.
Subdirektorat Peraturan
Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak
Langsung Lainnya mempunya1 tugas melaksanakan
peny1apan bahan penelaahan
dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling),
teknis operasional, dan jawaban
atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di
sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak
Langsung Lainnya, serta
penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini 421, Subdirektorat Peraturan Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa,
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di
sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b. peny1apan
bahan dan penyusunan
petunjuk pelaksanaan dan penegasan (nlling) di bidang Pajak Pertambahan
Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis
operasional di bidang pemungutan
dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan,
jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
d. peny1apan
bahan dan penyusunan jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan
pihak lain di bidang Pajak
Pertambahan Nilai di
sektor perdagangan, Jasa, dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Subdirektorat Peraturan
Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak
Langsung Lainnya terdiri atas:
a. Seksi
Peraturan Pajak Pertambahan
Nilai Perdagangan I ;
b. Seksi
Peraturan Pajak Pertambahan
Nilai Perdagangan II;
c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa;
dan
d. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
(1)
Seksi Peraturan Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan I
mempunyai tugas melakuk
penyiapan bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis
operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain
mengena1 Pajak Pertambahan
Nilai di sektor perdagangan besar.
(2) Seksi
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II
mempunym tugas melakukan peny1apan bah an
penelaahandan penyusunan
rancangan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawabanbatas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenm Pajak
Pertambahan Nilai di
sektor perdagangan eceran.
(3) Seksi
Peraturan Pajak Pertambahan
Nilai Jasa mempunym tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional
dan pihak lain
mengena1 Pajak Pertambahan Nilai
di sektor jasa dan di sektor lainnya.
(4) Seksi
Peraturan Pajak Tidak Langsung
Lainnya mempunya1 tugas melakukan
penyiapan bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan
(ruling), teknis operasional,
serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai
Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Diatur dalam pasal
no. ini 425
Subdirektorat Peraturan
Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
me1npunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan
rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis
operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasionaldan pihak
laindi bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur
Peraturan Perpajakan I.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini 424, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. penyiapan
bahan dan penyusunan
petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas '(anah dan Bangunan);
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis
operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan
pihak lain
di bidang Pajak Bumi
dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Diatur dalam pasal
no. ini 427
Subdirektorat Peraturan
Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri
atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Hurni dan Bangunan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II;
dan
c. Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan.
(1)Seksi
Peraturan Pajak Bumi mempunyai tugas
melakukan dan Bangunan I penyiapan
bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan
penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Seksi Peraturan
Pajak Bumi mempunyai tugas
melakukan dan Bangunan II penyiapan
bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling),
teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional
dan pihak lain mengenai penenmaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pajak
Bumi dan Bangunan.
(3) Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan
dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan
dariunit operasional dan
pihak lain mengenai
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Diatur dalam pasal
no. ini 429
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan
Perpajakan I.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi
dan Ban.gun.an dan
Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan.
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Direktorat
Peraturan Perpajakan II mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan
ke bij akan dan
standardisasi teknis di
bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian
bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 431
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam Pasal no. ini
430, Direktorat Peraturan
Perpajakan II menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
peraturan pajak penghasilan, bantuan
hukum, pemberian bimbingan dan
pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
peraturan pajak penghasilan, bantuan
hukum, pemberian bimbingan dan
pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian
bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum,
dan harmonisasi peraturan perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang peraturan pajak
penghasilan, bantuan hukum, pemberian
bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum,
dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
e. pelaksanaan Perpajakan II tata usaha
DirektoratPeraturan
Diatur dalam pasal
no. ini 432
Direktorat Peraturan
Perpajakan II terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan
Badan;
b. Subdirektroat Peraturan Pemotongan dan
Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
c. Subdirektorat Bantuan Hukum;
d. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan
Perpajakan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Diatur dalam pasal
no. ini 433
Subdirektorat Peraturan
Pajak Penghasilan Badan mempunya1 tugas
melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan
peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta
penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Diatur dalam pasal
no. ini 434
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam pasal no. ini 433, Subdirektorat Peraturan Pajak
Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahan, dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
b. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan
dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis
operasional Pajak Penghasilan Badan; dan
d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan
Badan.
Diatur dalam pasal
no. ini 435
Subdirektorat Peraturan
Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II;
dan
c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.
Diatur dalam pasal
no. ini 436
(1) Seksi
Peraturan Pajak Penghasilan
Badan I mempunya1 tugas
melakukan penyiapan bahan
penelaahan, dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling),
teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak
lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
(2) Seksi
Peraturan Pajak Penghasilan
Badan II mempunya1 tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional
dan pihak lain
mengena1 Pajak Penghasilan Badan
sektor perdagangan.
(3) Seksi
Peraturan Pajak Penghasilan
Badan III mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan
(ruling), teknis operasional, serta
jawaban atas pertanyaan dari unit operasional
dan pihak lain
mengenai Pajak Penghasilan Badan
sektor jasa dan sektor lainnya.
Diatur dalam pasal
no. ini 437
Subdirektorat Peraturan
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak laindi bidang Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari
Direktur Peraturan Perpajakan II.
Diatur dalam pasal
no. ini 438
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini
437, Subdirektorat Peraturan
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi;
b. penyiapan
bahan dan penyusunan
petunjuk pelaksanaan dan penegasan di
bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis
operasional di bidang pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi; dan
d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang
pemotongan dan pemungutan
Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Diatur dalam pasal
no. ini 439
Subdirektorat Peraturan
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan I;
b. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan II; dan
c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi.
Diatur dalam pasal
no. ini 440
(1) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan
dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan,
penegasan (rnling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan
Diatur dalam pasal no.21, Pajak
Penghasilan Diatur dalam
pasal no.23, dan Pajak Penghasilan Diatur dalam pasal no.26.
(2) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan II mempunya1
tugas melakukan peny1apan bahan
penelaahan, dan penyusunan rancangan. peraturan,
petunjuk pelaksanaan, penegasan
(ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak lain mengenai
pemotongan dan pemungutan
Pajak Penghasilan Diatur dalam
pasal no.22 dan pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi mempunyai tugas melakukan
peny1apan bahan penelaahan, dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, penegasan (ruling),
teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak
lain mengena1 Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Diatur dalam pasal
no. ini 441
Subdirektorat Bantuan
Hukum mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan
petunjuk teknis dan pemberian
bimbingan, pelaksanaan, dan
evaluasi dalam beracara
di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir,
pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal, serta dokumentasi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.
Diatur dalam pasal
no. ini 442
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Diatur dalam Pasal no. ini
441, Subdirektorat Bantuan
Hukum menyelenggarakan f ungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk
teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat
pertama sampai dengan
tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal;
b. pemberian bimbingan, pelaksanaan,
dan evaluasi dalam beracara di
luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta
pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal; dan
c. dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak
untuk dimuat dalam Berita Negara.
Diatur dalam pasal
no. ini 443
Subdirektorat Bantuan
Hukum terdiri atas:
a. Seksi Bantuan Hukum I;
b. Seksi Bantuan Hukum II;
c. Seksi Bantuan Hukum III; dan
d. Seksi Bantuan Hukum IV.
Diatur dalam pasal
no. ini 444
(1) Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum
serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan
hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah
kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Wajib pajak Besar
dan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi
Bantuan Hukum II
mempunyai tugas melakukan peny1apan
bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum
serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan
evaluasi bantuan hukum di bidang
perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat,
Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku
dan Papua.
(3) Seksi
Bantuan Hukum III
mempunyai tugas melakukan peny1apan
bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum
serta pemberian bimbingan,
pelaksanaan, dan evaluasi
bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah
Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus.
(4) Seksi
Bantuan Hukum IV melakukan
peny1apan bahan mempunyai tugas dan
penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan,
dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non
perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah
IstimewaYogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi Peraturan Direktur
Jenderal Pajak untuk dimuat clalan1 Berita Negara.
Diatur dalam pasal
no. ini 445
Subdirektorat Harmonisasi
Peraturan Perpajakan mempunyai
tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan,
petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari
unitboperasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan,bdan melaksanakan
analisis dan evaluasi
peraturan perpajakan internasional.
Diatur dalam pasal
no. ini 446
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksucl dalam Pasal no.
ini 445, Subdirektorat
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
menyelenggarakan fungsi:
a. Analisis keterkaitan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta
menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan
perpajakan dan surat jawaban/ tanggapan;
b. Sinkronisasi
peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas
pertanyaan dari unit operasional dan pihak
lain mengena1 peraturan
perpajakan serta menyelesaikan
secara bersama rancangan
peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu
jenis pajak;
c. Mensinergikan
peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta
jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan
perpajakan serta menyelcsaikan
secara bersama rancangan
peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu
jenis pajak;dan
d. Analisis
dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai
bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan/ atau perjanjian kerjasama perpajakan
internasional serta menyelesaikan
secara bersama rancangan perjanjian kerjasama
perpajakan internasional dan
surat jawaban/tanggapan dari
pihak lain yang terkait masalah
peraturan perpajakan internasional.
Diatur dalam pasal no. ini 447
Subdirektorat
Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
d. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan
Internasional.
Diatur dalam pasal
no. ini 448
(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai
tugas melakukan peny1apan bahan
analisis keterkaitan peraturan,
petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari
unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan
mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan sinkronisasi peraturan,
petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari
unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk
pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit
operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan
Internasional mempunyai tugas
rnelakukan penyiapan bahan analisis dan
evaluasi
perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional.
Diatur dalam pasal
no. ini 449
(1) Subbagian Tata Usaha rnernpunyai tugas
rnelakukan urusan kepegawaian, tata usaha,
kearsipan, dan rumah tangga
DirektoratPeraturan Perpajakan II.
(2) Subbagian Tata Usaha dalarn rnelaksanakan
tugasnya secara adrninistratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
Direktorat Permeriksaan dan Penagihan
Direktorat
Perneriksaan dan Penagihan rnernpunyai tugas merumuskan serta
rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perneriksaan dan penagihan perpajakan.
Dalarn rnelaksanakan
tugas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal no.
ini 450, Direktorat
Perneriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan
dibidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan
di bidang perneriksaan dan
penagihan perpajakan;
c.
penyiapan penyusunan norrna, standar, prosedur dan kriteria di
bidang perneriksaan dan penagihan perpajakan;
d.
penyiapan pernberian birnbingan teknis dan evaluasi
di bidang perneriksaan dan
penagihanperpajakan; dan
e.
pelaksanaan urusan tata
usaha
Direktorat Pemeriksaan
dan Penagihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian
Pemeriksaan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
d. Subdirektorat Ke1jasama dan Dukungan
Pemeriksaan;
e. Subdirektorat Penagihan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat
Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penelaahan, penyusunan, pemantauan,
pengendalian, bimbingan, dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
Subdirektorat
Perencanaan Pemeriksaan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,
dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan
terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
b. penyiapan
bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,
dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan
terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
c. penyiapan
bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi kebijakan pemeriksaan.
Subdirektorat Perencanaan
Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak Orang Pribadi;
b. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak
Badan; dan
c. Seksi Strategi Pemeriksaan.
( 1)
Seksi Perencanaan
Pemeriksaan Wajib pajak Orang
Pribadi mempunya1 tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan,
penyusunan, pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap
wajib pajakorang pribadi secara berkala.
(2) Seksi
Perencanaan Pemeriksaan Wajib
pajak Badan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan,
penyusunan, pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan
secara berkala.
(3) Seksi
Strategi Pemeriksaan mempunya1
tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan
teknis pemeriksaan.
Subdirektorat Teknik
dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas
melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan,
pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan
pengendalian pemeriksaan pajak.
Dalam melaksanakan tugas
se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.
ini 457, Subdirektorat
Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan
teknik pemeriksaan pajak;
b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan
pemeriksaan pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 459
Subdirektorat Teknik dan
Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
a. Seksi Teknik Pemeriksaan;
b. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
c. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.
( 1) Seksi
Teknik Pemeriksaan
Pemeriksaan mempunyai tugas penyiapan bahan
penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan
evaluasi teknik pemeriksaan pajak.
(2)
Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan
pemantauan, penelaahan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
(3)
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan
pemantauan, pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.
Subdirektorat
Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan
penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengeridalian, bimbingan, dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan
teknis operasionalpemeriksaan
serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang
bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Subdirektorat
Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelaahandan penyusunan
kebijakan teknis
operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang
bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis
operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang
bersifat khusus dan sektor usaha
strategis; dan
c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan
pemeriksaan atas
transaksi-transaksi keuangan yang
bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Subdirektorat
Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
b. Seksi Pemeriksaan Wajib pajak Sektor Sumber
Daya
Alam; dan
c. Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus
Lainnya.
Diatur dalam pasal
no. ini 464
( 1) Seksi
Pemeriksaan Transaksi Perusahaan
Grup mempunyai tugas
melakukan peny1apan bahanbpenelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta
koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas
wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
(2) Seksi Pemeriksaan Wajib pajak Sektor Sumber
Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan,
pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional
pemeriksaan, serta koordinasi
pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak Sek.tor Sumber Daya Alam.
(3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus
Lainnya mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penelaahan,
penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis
operasionalbpemeriksaan, serta koordinasi
pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi
transfer pncmg dan transaksi khusus lainnya.
Diatur dalam pasal
no. ini 465
Subdirektorat Kerjasama
dan Dukungan Pemeriksaan
mempunyai tugas melaksanakan
peny1apan bahan penelaahan dan
penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan
petunjuk teknis pelaksanaan
serta pemantauan,
pengendalian, koordinasi, dan
evaluasi pelaksanaan penanganan kerj asama
pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi
pemeriksaan.
Diatur dalam pasal
no. ini 466
Dalam melaksanakan tugas
se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.
ini 465, Subdirektorat
Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi atas
kerjasama pemeriksaan dengan
instansi terkait;
b. penyiapan
bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi
serta sistem dokumentasi
informasi pemeriksaan terkait;
dan
c. penyiapan
bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi terhadap
dukungan analisis data
dan informasi serta dokumentasi
analisis informasi pemeriksaan terkait.
Diatur dalam pasal
no. ini 467
Subdirektorat Kerjasama
dan Dukungan Pemeriksaan
terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
b. Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan
c. Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.
Diatur dalam pasal
no. ini 468
( 1) Seksi
Kerjasama
Pemeriksaan mempunyi
tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahaan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan
petunjuk teknis pelaksanaan
serta pemantauan, pengendalian,
koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pemeriksaan dengan instansi
terkait.
(2) Seksi
Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis
pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan
evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem
dokumentasi informasi pemeriksaan terkait.
(3) Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan strategi kebijakan
teknis operasional, dan petunjuk
teknis pelaksanaan serta
pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan
dukungan analisis data
dan informasi serta dokumentasi analisis informasi
pemeriksaan terkait.
Diatur dalam pasal
no. ini 469
Subdirektorat Penagihan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan,
pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi
kebijakan teknis operasional penagihan.
Diatur dalam pasal
no. ini 470
Dalam melaksanakan tugas
se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.
ini 469, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bah an penelaahan dan penyusunan teknis operasional
dan rencana penagihan wajib
pajak;
b. pemantauan, pengawasan, pengendalian,
koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan;
c. dan penyiapan
bahan perumusan dan
pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta
penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 471
Subdirektorat Penagihan
terdiri atas:
a. Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
c. Seksi
Pengendalian Mu tu dan
Administrasi Penagihan.
Diatur dalam pasal
no. ini 472
(1) Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis
operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi
pelaksanaan penagihan pajak.
(2) Seksi
Perencanaan dan Evaluasi
Penagihan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan
penyusunan rencana penagihan pajak, serta
pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis
penagihan pajak.
(3) Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi
Penagihan mempunyai penelaahan, tugas
melakukan pemantauan,
pengawasan, pengendalian mu tu penagihan pajak,
dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan
penghapusan tunggakan pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 473
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga DirektoratPemeriksaan
dan Penagihan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.
Direktorat Penegakan Hukum
Diatur
dalam pasal no. ini 474
Direktorat Penegakan
Hukum mempunyai merumuskan serta
melaksanakan kebijakan tugas dan
standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 475
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini
474, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
penegakan hukum;
b. penyiapan pelaksanaan
kebijakan di bidang penegakan hukum;
c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang penegakan hukum;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan
Hukum.
Diatur dalam pasal
no. ini 476
Direktorat Penegakan
Hukum terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. Subdirektroat Penyidikan;
c. Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabalan Fungsional.
Diatur dalam pasal
no. ini 477
Subdirektorat
Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas
melaksanakan peny1apan bahan
penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan
teknis operasional pengumpulan
dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang
perpajakan.
Diatur dalam pasal no. ini 478
Dalam melaksanakan tugas
se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.
ini 4 77, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan
teknik pengumpulan dan penelaahan
bukti permulaan tentang adanya
tindak pidana di bidang perpajakan;
b. penatausahaan, pemantauan,
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik
pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di
bidang perpajakan; dan
c. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan
penelaahan bukti permulaan tentang
adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 479
Subdirektorat
Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
b. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
c. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.
Diatur dalam pasal
no. ini 480
Seksi Pemeriksaan Bukti
Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti
Permulaan II, dan
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan,
pemantauan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan teknis pengumpulan
dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 481
Subdirektorat Penyidikan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan,
pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana
di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 482
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini
48 1, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan
teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
b. penatausahaan, pemantauan,
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik
penyidikan atas tindak pidana di bidang
perpajakan; dan
c. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak
pidana di bidang perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 483
Subdirektorat Penyidikan
terdiri atas:
a.
Seksi Penyidikan I;
b.
Seksi Penyidikan II; dan
c.
Seksi Penyidikan III.
Diatur dalam pasal no. ini 484
Seksi Penyidikan
I, Seksi Penyidikan
II, dan Seksi Penyidikan III
masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan
penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta
melakukan pemantauan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang
perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 485
Subdirektorat Forensik
dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
rumusan kebijakan, standardisasi
dan bimbingan teknis,
serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta
pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Diatur dalam pasal
no. ini 486
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini
485, Subdirektorat Forensik dan Barang
Bukti menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan,
stadardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik
perpajakan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan,
standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang
pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Diatur dalam pasal
no. ini 487
Subdirektorat Forensik
dan Barang Bukli terdiri atas:
a. Seksi Forensik Perpajakan I;
b. Seksi Forensik Perpajakan II; dan
c. Seksi Barang Bukti c lan Tahanan.
Diatur dalam pasal
no. ini 488
(1) Seksi Forensik Perpajakan dan
Seksi Forensik Perpajakan II
masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rumusan kebijakan, standarclisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan
evaluasi forensik perpajakan.
(2) Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan
bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang
bukti dan tahanan.
Diatur dalam pasal
no. ini 489
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, tata
usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penegakan Hukum.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan
Barang Bukti.
Direktorat
Ekstensifikasi dan Penilaian
Diatur dalam pasal
no. ini 490
Direktorat
Ekstensifikasi dan Penilaian mempunya1 tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 491
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no.
ini 490, Direktorat
Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan
di bidang ekstensifikasi dan
penilaian perpajakan;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan
di bidang ekstensifikasi dan
penilaian perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria di bidang
ekstensifikasi dan penilaian
perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
e. pelaksanaan
urusan tata usaha
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Diatur
dalam pasal no. ini 492
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
terdiri atas:
a.
Subdirektorat Ekstensifikasi;
b.
Subdirektorat Pendataan;
c.
Subdirektorat Penilaian I;
d.
Subdirektorat Penilaian II;
e.
Subbagian Tata Usaha; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Diatur
dalam pasal no. ini 493
Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan dan pemantauan
pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.
Diatur
dalam pasal no. ini 494
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini 493, Subdirektorat Ekstensifikasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan
perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
c. penyiapan bahan
perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis
ekstensifikasi wajib pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 495
Subdirektorat
Ekstensifikasi terdiri atas:
a.
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
b.
Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
c.
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.
Diatur dalam pasal
no. ini 496
( 1) Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi
wajib pajak.
(2) Seksi
Teknis Ekstensifikasi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara
ekstensifikasi wajib pajak.
(3) Seksi
Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib
pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 497
Subdirektorat Pendataan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan
kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran,
pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 498
Dalam melaksanakan tugas
se bagaimana dimaksud dalam Pasal no.
ini 497, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang
pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
b. peny1apan
bahan perumusan dan
pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak;
dan
c. penyiapan
bahan perumusan kebijakan
teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan,
dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 499
Subdirektorat Pendataan
terdiri atas:
a.
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
b.
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
c.
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.
Diatur dalam pasal no. ini 500
(
1) Seksi Perencanaan
Pendataan dan Pemetaan mempunya1 tugas
melakukan peny1apan bahan perumusan kebijakan
perencanaan pendaftaran, pendataan,
dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(2)
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
dan tata cara
pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(3)
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis
dan evaluasi data
hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Diatur dalam pasal
no. ini 501
Subdirektorat Penilaian
I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi,
penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial,dan objek khusus
untuk keperluan perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 502
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal no. ini
501 , Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan
bahan perumusan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai,
serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
b. penyiapan
bahan perumusan, evaluasi
pelaksanaan kebijakan pemantauan dan
teknis di bidang penilaian
individual sektor perkebunan
dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
c. penyiapan
bahan perumusan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penilaian
individual sektor komersial
dan objek khusus untuk keperluan
perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 503
Subdirektorat Penilaian
I terdiri atas:
a. Seksi Penilaian Massal Bumi;
b. Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan
Perhutanan; dan
c. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek
Khusus
Diatur dalam pasal
no. ini 504
Seksi Penilaian
Massal melakukan penyiapan
Bumi mempunyai tugas bahan
perumusan, pemantauan,
evaluasi dan pengendalian pelaksanaankebijakan teknis
penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan
pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan
Perhutanan mempunya1 tugas melakukan
peny1apan bahan perumusan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.
(3) Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek
Khusus mempunya1 tugas melakukan
peny1apan bahan perumusan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.
Diatur dalam pasal
no. ini 505
Subdirektorat Penilaian
II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal bangunan,
penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan
serta penetapan untuk keperluanperpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 506
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Penilaian
IImenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan perumusan, pemantauan bidang evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal
bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis
kegiatan pendukungbpenilaian massal bangunan
untuk keperluan perpajakan;
b. penyiapan
bahan perumusan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penilaian
individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan
c. penyiapan
bahan perumusan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan teknis di
bidangpenilaian individu sektor
pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.
Diatur dalam pasal
no. ini 507
Subdirektorat Penilaian
II terdiri atas:
a. Seksi Penilaian Massal Bangunan;
b. Seksi Penilaian Individu Perumahan dan
Industri; dan
c. Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
Diatur dalam pasal
no. ini 508
(1) Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai
tugas melakukan peny1apan bahan
perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis
kegiatan pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perumahan dan
lndustri mempunya1 tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan,
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.
(3) Seksi Penilaian Individu Pertambangan
mempunyai tugas melakukan peny1apan
bahan perumusan, pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan
teknis penilaian individu
sektor pertambangan serta penetapan.
Diatur dalam pasal no. ini 509
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, tata
usaha, kearsipan, dan rumah tangga
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.
Bagi kalian yang ingin tau lebih lengkap kalian bisa donwload makalah ini [UNDUH]
Bagi kalian yang ingin tau lebih lengkap kalian bisa donwload makalah ini [UNDUH]